PERLAKUAN GURU PAI TERHADAP SISWA PENGECUALIAN DI SD NEGERI KULAM DATA KECAMATAN LHOKNGA KABUPATEN ACEH BESAR

Muhammad Syarif

Abstract


Konsep pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus menunjukan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya tanpa adanya diskriminatif yaitu dapat mengikuti segala program pendidikan. Perlakuan guru PAI terhadap siswa pengecualian di SD Negeri Kulam Data Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar dengan mengkondisikan kelas ABK duduk di bangku depan dekat dengan guru agar mudah dipantau dalam proses pembelajaran, ABK diberi pelayanan individu yaitu ABK sering didekati dan diberi pertanyaan agar ABK memahami pelajaran dan tidak tertinggal dengan siswa normal lainnya. Pihak sekolah memberikan layanan individu untuk ABK dengan mengadakan jam tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa berkebutuhan khusus yang dilakukan setelah pulang sekolah. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam bagi anak berkebutuhan khusus melalui pemantauan secara terus menerus terhadap kemajuan dan kemunduran belajar anak. Evaluasi dilakukan bersama dengan anak normal yang lain dengan waktu dan soal yang sama, hal tersebut diterapkan pada UTS, UAS, UAN. Apabila hasil tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan maka diadakan remedial.

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Abu Ahmadi, Psikologi Belajar, Jakarta: Rinekacipta, 2008.

Budiyanto, dkk, Modul Pelatihan Pendidikan Inklusif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar, 2012.

Direktorat Pembinaan SLB, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Jakarta, Depdiknas, 2007.

Direktorat PSLB, Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi (Mengenal Pendidikan Terpadu), Jakarta: Depdiknas, 2007

Hallahan dan Kauffman, Exceptional Learners; Introduction to Special Education 10th ed, USA: Person, 2006.

Heri Purwanto, Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Bandung: UPI, 1988

Hunt dan Marshall, Exceptional Children and Youth, Boston: Houghton Miffin Company, 2005.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Permendiknas No. 70 tahun 2009.

Sue Stubbs, Inclusive Education Where There Few Resources, alih bahasa Susi Septaviana R, Didi Tarsidi Jurusan Pendidikan Luar Biasa, UPI (ed.) 2002.

Suyanto dan Mudjito. Masa Depan Pendidikan Inklusif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, 2012

Undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 11 ayat 1

Wirawan Sarwono, Pengantar Psikologi Umum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.