Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Trio Yusandy

Abstract


Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berdampak pada budaya lokal dan pasar global. Seandainya terjadi sengketa dalam transaksi pembayaran, maka pembuktian harus sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang, dan dalam pelaksanaannya undang-undang di Indonesia masih tertinggal dan belum dapat menjangkau perkembangannya. Kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, kemudian faktor yang menghambat kekuatan alat bukti elektronik dikarenakan adanya hambatan substansi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hambatan diluar Undang-undang, sosial budaya, teknologi dan pembuktian dipersidangan, serta upaya yang dapat menguatkan alat bukti yaitu menampilkan dokumen elektronik secara utuh, dapat menjamin keasliannya, dilengkapi petunjuk umum dan memiliki mekanisme berkelanjutan.
Kata kunci: alat bukti, elektronik, perdata


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet. IX. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta : Prenada Media, 2013.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) : Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Edisi I, Cet.III; Jakarta : Kencana, 2009.

Ahmad M. Ramli, Pager Gunung, dan Indra Priadi, Menuju Kepastian Hukum di Bidang: Informasi dan Transaksi Elektronik, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jakarta, 2005.

-------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Gramedia Pusta Utama 1991.

Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia. Cet. I; Jakarta : PT. Prenhallindo, 2002.

M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia : Kajian Kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan dan Standar Pembuktian. Yogyakarta : UII Press, 2013.

Mochtar Kusumaatmaja, Konsep-Konsep Hukum Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung, Alumni, 2002.

Muhammad Nur Al-Azhar, Digital Forensic, Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Penerbit Salemba Infotek, 2012.

Riawan Tjandra W., dan H. Chandera., Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya Jogjakarta, 2001.

Subekti, R, Tjitrosudibuio, R., Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, Cet.25, 2009.

Sitompul, Asril., Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Soekanto S., Pengantar Penelitian Hukum. UI Perss. Jakarta, 2014.

Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Penerbit Fasco, 1983.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. III; Jakarta : Kencana, 2011.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum. Cet. I; Semarang : Aneka Ilmu, 2008.




DOI: https://doi.org/10.32672/jsa.v7i5.1522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :